image
image

Social Distancing

Pemerintah Indonesia menerapkan Social Distancing atau Penjagaan Jarak Aman di masyarakat sesuai rekomendasi WHO selama masa bencana sesuai SK Ka BNPB No 13A Tahun 2020. Langkah ini penting untuk mencegaj penyebaran wabah COVID-19

Dilakukan individu: sdh OK

Dilakukan Perusahaan:
1. Memberlakukan kerja dari rumah. Hapus kalimat terutama ... dan selanjutnya
2. Lakukan rapat menggunakan media online
3. Tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang secara massal

Dilakukan Pemerintah:
1. Membatalkan atau menangguhkan event massal
2. Meliburkan sekolah
3. Membatasi transportasi umum
4. Pembersihan lingkungan kerja dan sekolah dengan disinfektan
5. Menyediakan sarana cuci tangan di tempat umum
6. Menutup tempat wisata